Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2015. Web penghasilan tidak kena pajak (ptkp). Rp36.000.000,00 untuk wajib pajak orang pribadi.

Jika di tahun 2015, tarif ptkp wajib pajak belum kawin. Web penghasilan tidak kena pajak atau ptkp adalah salah satu elemen perhitungan pajak dan wajib untuk dipahami. Web pph jasa katering diatur dalam peraturan menteri keuangan no.
